"Nanti kita lakukan juga uji emisi untuk kendaraan pribadi. Kita mulai pekan depan di GOR Pajajaran dan yang tidak lolos uji emisi akan diimbau untuk segera melakukan service kendaraan," ucap Deni.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan bahwa untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi dilakukan pada saat pengujian KIR.
"Angkot dan barang itu sudah dilakukan pengujian emisi saat KIR. Nah, kalau gak lolos uji emisi diperbaiki, tidak diperbaiki tidak lolos," tutur Eko. (NIY)