sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telusuri Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Gandeng PPATK 

News editor Puteranegara
12/12/2025 14:34 WIB
KPK akan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana suap Bupati Lampung Tengah.
Telusuri Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Gandeng PPATK (iNews Media Group)
Telusuri Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Gandeng PPATK (iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Jumat (12/12/2025).

Dia menambahkan, penelusuran aliran dana itu dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap digunakan. Termasuk penggunaan untuk kegiatan politik.

"Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa," kata Mungki.

"Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain," lanjutnya.

Dari hasil penelusuran, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.

"Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Mungki.

Selain Ardito, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.

Selanjutnya Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement