Opsi kedua, kata dia, pelantikan kepala daerah serentak dilakukan sesuai jadwal yakni pasa Februari 2024. Namun, pelantikan kepala daerah dilakukan bagi wilayah yang tak mengajukan sengketa di MK.
"Kami buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada ada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota," kata Rifqi.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)