sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tentukan Pelantikan Kepala Daerah Serentak, DPR Panggil Mendagri, KPU hingga Bawaslu

News editor Achmad Al Fiqri
15/01/2025 14:10 WIB
DPR akan memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menentukan pelantikan kepala daerah serentak.
DPR akan memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menentukan pelantikan kepala daerah serentak.
DPR akan memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menentukan pelantikan kepala daerah serentak.

IDXChannel - Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menentukan pelantikan kepala daerah serentak.

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (15/1/2025).

Nantinya mereka akan menggelar rapat kerja (raker) pada pertengahan Januari 2025.

"Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," kata Rifqi.

Komisi II telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.

"Dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," katanya.

Opsi kedua, kata dia, pelantikan kepala daerah serentak dilakukan sesuai jadwal yakni pasa Februari 2024. Namun, pelantikan kepala daerah dilakukan bagi wilayah yang tak mengajukan sengketa di MK.

"Kami buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada ada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota," kata Rifqi.

"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement