Kemudian, kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan 2.006.368.314 (Rp2 miliar).
Kendati demikian, AQ juga tercatat memiliki hutang mencapai miliaran, yakni sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan jumlah kekayaan dikurangi hutang, tercatat AQ memiliki kekayaan sebesar Rp24.853.836.289.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, hingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.
(SLF)