IDXChannel - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi berdalih ingin mengembalikan uang suap berjumlah Rp40 miliar yang diterima atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5) hari ini.
Achsanul awalnya mengungkap tak lama setelah menerima uang Rp40 miliar itu, ia menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang.
"Tujuannya menyimpan di rumah itu di kemang itu apa tujuannya?" tanya Hakim.
"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Acshanul.
Hakim pun kembali mencecar Acshanul kemana uang itu akan dikembalikan. Namun demikian, Acshanul mengaku bingung kemana uang itu harus dikembalikan.
"Sedang berpikir untuk mengembalikan. Mengembalikannya kepada siapa?" tanya hakim lagi.
"Itu dia. Saya diskusi sama pak Sadikin nomor telponnya pun sudah tidak ada," jawab Acshanul.
Acshanul juga mengaku bingung sebab juga sudah banyak pemberitaan yang viral lantaran adanya pengembalian uang yang diduga hasil suap. Pada kesempatan itu, hakim pun mencecar hakim bagaimana seharusnya sikap pejabat negara jika menerima sejumlah suap.
"Mestinya saya melapor. Ya kepada para penegak hukum kepada KPK," katanya.
"Ada pak (kewajiban melapor jika menerima), itu kelalaian saya (tidak melapor). (Karena) Kondisi psikologis saya pada saat itu," tutupnya.
(SLF)