"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab Saksi.
"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?," tanya Jaksa lagi.
"Betul," timpal Saksi.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang dipinjam nama itu mengetahui aksi terlarang tersebut.
"Kemudian ini kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas)-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu mengetahui ngga proses-proses itu bahwa nama mereka (dipinjam nama)....?," tanya Jaksa.
"Tahu," tegas Saksi.
Saksi menjelaskan, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Direktorat Jenderal PSP Kementan.
"Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?," tanya Jaksa.
"Betul," jawab saksi.
"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau mekalukan itu?," cecar Jaksa.