“Kan tilang ETLE itu kan setelah tiga hari setelah jadi. Itu kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian,” kata AKBP Jhoni Eka Putra.
Sementara jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda, yang dilanggarnya, menurut AKBP Jhoni Eka Putra, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang secara manual. Kata dia, tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan atau pun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.
“Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan, tidak menggunakan helm melawan arus, balapan liar, STNK palsu, nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual,” katanya.
(FRI)