sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Tegaskan Tak Ada Double Tilang

News editor Erfan Ma'ruf
16/05/2023 18:49 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan polisi tidak akan memberlakukan double tilang dengan berlakunya tilang manual.
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Tegaskan Tak Ada Double Tilang. (Foto: MNC Media)
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Tegaskan Tak Ada Double Tilang. (Foto: MNC Media)

“Kan tilang ETLE itu kan setelah tiga hari setelah jadi. Itu kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian,” kata AKBP Jhoni Eka Putra.

Sementara jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda, yang dilanggarnya, menurut AKBP Jhoni Eka Putra, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang secara manual. Kata dia, tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan atau pun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.

“Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan, tidak menggunakan helm melawan arus, balapan liar, STNK palsu, nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual,” katanya.

(FRI) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement