sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Pengawasan Hutan, Kemenhut Akan Tambah 21 Ribu Polhut

News editor Felldy Utama
15/01/2026 15:21 WIB
Urgensi penambahan ini, kata dia, dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan.
Tingkatkan Pengawasan Hutan, Kemenhut Akan Tambah 21 Ribu Polhut
Tingkatkan Pengawasan Hutan, Kemenhut Akan Tambah 21 Ribu Polhut

Terkait penambahan Balai Penegakan Hukum, tutur Menhut, ini diperuntukkan memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Kemenhut mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang semula hanya 10 UPT menjadi 24 UPT. 

"Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di masing-masing provinsi," kata dia.

Terkait penambahan Polisi Kehutanan (Polhut), kata dia, utuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan. Sehingga, diperlukan penambahan personel Polhut. 

Dari perhitungannya, jumlah Polhut yang relatif ideal yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25.000 personel Polhut di seluruh Indonesia. 

"Sementara, existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusulkan penambahan Polhut kurang lebih sebesar 21.000 personel," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement