Terkait penambahan Balai Penegakan Hukum, tutur Menhut, ini diperuntukkan memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Kemenhut mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang semula hanya 10 UPT menjadi 24 UPT.
"Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di masing-masing provinsi," kata dia.
Terkait penambahan Polisi Kehutanan (Polhut), kata dia, utuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan. Sehingga, diperlukan penambahan personel Polhut.
Dari perhitungannya, jumlah Polhut yang relatif ideal yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25.000 personel Polhut di seluruh Indonesia.
"Sementara, existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusulkan penambahan Polhut kurang lebih sebesar 21.000 personel," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)