"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dissenting Opinion Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic
Dalam putusan tersebut, dua Hakim Konstitusi memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Kedua hakim tersebut yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, dia mengatakan, pokok dissenting opinion adalah pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
(Rahmat Fiansyah)