sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KUHP

News editor Achmad Al Fiqri
28/02/2023 10:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KUHP. (Foto: MNC Media)
Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KUHP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan, kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku.

Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut.

Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement