Leganek menerangkan petugas akan berjaga di setiap titik. Di mana, kendaraan yang diizinkan melintas di Tol Cikupa arah Merak hanya yang berpelat nomor sesuai dengan tanggal.
Penyortiran kendaraan berdasarkan pelat nomor sesuai tanggal, menurut Leganek akan dilakukan di Rest Area Jalan Tol Tangerang-Merak KM 43 dan KM 68 arah Pelabuhan Merak.
"Kalau kedapatan yang tidak sesuai, petugas akan meminta pengendara untuk keluar melalui gerbang tol berikutnya lalu diarahkan ke jalur arteri. Atau juga di masukkan ke buffer zone dan diminta menunggu hingga platnya sesuai,"kata dia.
(kunthi fahmar sandy)