sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi

News editor Selvianus
06/06/2024 13:52 WIB
Tuntutan buruh yakni menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sebelumya diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi (FOTO:Dok Ist)
Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Aksi unjuk rasa serikat buruh menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi akan terus berlangsung ke-37 Provinsi lainnya. 

"Pada hari ini kami melakukan aksi awalan tentu bukan akhiran. Kita aksi didepan istana ini dan bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh terkait stop atau batalkan atau cabut PP No.21 tahun 2024 maka aksi akan meluas keseluruh Indonesia 39 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal disela-sela unjuk rasa Buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya di kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat Kamis (6/6/2024).

Saat ini aksi tengah berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Dalam aksi unjuk rasa ini, serikat buruh tergabung dari beberapa aliansi mulai dari KSBI hingga SPES FSPMI tampak memadati lokasi sekitar Pukul 10.00 WIB. 

Said menjabarkan, tuntutan buruh yakni menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sebelumya diteken oleh Presiden Joko Widodo. Menurut mereka penetapan peraturan baru itu akan menindas kaum buruh.

Sebab sejauh ini, Buruh telah mendapatkan potongan gaji seperti BPJS, dana pensiunan hari tua hingga beberapa pemotongan lainnya dihitung-hitung mendekati 12 persen.

"Aksi pada hari ini tuntutannya adalah cabut PP No.21 tahun 2024 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) kami meminta didepan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP No.21 tahun 2024 itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengatakan tuntutan lainnya diperjuangkan Buruh yakni meminta pemerintah mencabut peraturan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut. Pasalnya peraturan tersebut membuat biaya kuliah menjadi mahal. 

"Tuntutan aksi buruh meminta PP tentang Tapera juga meminta Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut karena itu biaya kuliah jadi mahal," terang Said.

Kata dia, aksi unjuk rasa buruh hari ini juga menolak program kamar rawat inap standar (KRIS) serta pencabutan Omnibus Law karena dianggap kaum buruh serta hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM).

"Kami juga meminta pemerintah mencabut Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan dan kami juga meminta Omnibus Law dicabut berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petan, lingkungan hidup juga terkait didalamnya," tutur Said Iqbal.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement