IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam data tersebut, Gibran tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp27,5 miliar.
Data LHKPN ini dilaporkan Gibran pada 31 Desember 2024.
Dikutip dari laman resmi e-LHKPN KPK, Rabu (23/7/2025), harta kekayaan Gibran terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan jumlah Rp312 juta.
Harta bergerak lainnya tercatat dengan nilai Rp280 juta. Kemudian surat berharga Rp5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp3,9 miliar. Namun, Gibran tercatat tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Gibran dalam LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan: Rp17.440.000.000
1. 500 m² / 300 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp6.000.000.000
2. 2.000 m² / 2.000 m² di Sragen – Hasil Sendiri: Rp2.600.000.000
3. 2.000 m² / 2.000 m² di Sragen – Hasil Sendiri: Rp2.600.000.000
4. 112 m² / 112 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp1.500.000.000
5. 113 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp700.000.000
6. 896 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp1.792.000.000
7. 1.124 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp2.248.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp312.000.000
1. Motor Honda Scoopy 2015 – Hasil Sendiri: Rp7.000.000
2. Motor Honda CB-125 1974 – Hasil Sendiri: Rp5.000.000
3. Motor Royal Enfield 2017 – Hasil Sendiri: Rp40.000.000
4. Mobil Toyota Avanza 2016 – Hasil Sendiri: Rp85.000.000
5. Mobil Toyota Avanza 2012 – Hasil Sendiri: Rp55.000.000
6. Mobil Isuzu Panther 2012 – Hasil Sendiri: Rp60.000.000
7. Mobil Daihatsu Grand Max 2015 – Hasil Sendiri: Rp60.000.000