Konvensi Montreux diadopsi pada 1936. Konvensi ini melindungi kebebasan pergerakan kapal dagang melalui selat pada masa damai dan masa perang, tetapi menetapkan aturan navigasi yang berbeda.
Pada saat yang sama, dokumen tersebut membatasi masa tinggal kapal perang negara-negara non-Laut Hitam di Laut Hitam hingga tiga minggu. Dalam situasi darurat, Turki dapat melarang atau membatasi perjalanan kapal militer melalui Bosphorus dan Dardanella.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Turki berhak mengenakan biaya untuk mercusuar, evakuasi, dan perawatan medis dari kapal-kapal yang melewati selat tersebut.
(Ahmad Islamy Jamil)