Dimasukkannya gas ke dalam daftar hijau memicu kontroversi karena pembakaran bahan bakar fosil tersebut menyebarkan karbon dioksida ke atmosfer, meskipun tingkat emisinya lebih kecil dari batu bara.
Aktivis mengatakan investasi tambahan dalam infrastruktur gas dapat merusak tujuan iklim UE.
Sementara itu, meskipun tenaga nuklir bebas emisi, Greenpeace khawatir limbah yang dihasilkannya mencemari lingkungan. Penggunaan nuklir juga disebut dapat menghambat investasi di pengembangan teknologi energi terbarukan seperti angin dan matahari.
September lalu, kelompok lingkungan mendesak komisi untuk meninjau kembali masuknya gas dan nuklir. Pada bulan Februari, komisi menjawab dengan mengatakan telah bertindak sesuai hukum.
Greenpeace dan organisasi lainnya berharap keputusan pengadilan bisa keluar pada 2025. Jika berhasil, Komisi Eropa terpaksa u meninjau undang-undang yang mengatur gas dan nuklir. (WHY)