Selain langkah penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong pendekatan sosial dan ekonomi melalui pemberian bantuan mesin ketinting kepada masyarakat, sebagai upaya membuka alternatif mata pencaharian yang lebih produktif dan legal.
“Kita harus mengubah struktur ekonomi masyarakat. Ketika ekonomi bergerak dan UMKM tumbuh, maka ruang bagi narkoba akan semakin sempit,” katanya.
Selain membentuk Kampung Anti Narkoba, Polda Riau juga mengukuhkan 23 Duta Anti Narkoba. Mereka terdiri dari lima duta nasional dan 18 duta lokal.
Kapolda juga menitipkan harapan kepada para Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan agar mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Saya percaya kepada 23 duta yang hari ini dikukuhkan. Jadilah agen perubahan, suarakan bahaya narkoba, dan bangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, perwakilan duta nasional, Okan Cornelius, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai garda terdepan dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
(Nur Ichsan Yuniarto)