sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Lebaran, Pemerintah Akan Berlakukan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Ikut Serta

News editor Tangguh Yudha
21/03/2026 14:48 WIB
Aturan Work from Home ini berlaku untuk ASN, bersifat imbauan bagi swasta, dan tidak berlaku untuk sektor layanan publik.
Usai Lebaran, Pemerintah Akan Berlakukan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Ikut Serta. (Foto: MNC Media)
Usai Lebaran, Pemerintah Akan Berlakukan WFH untuk ASN, Swasta Diimbau Ikut Serta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah akan mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah Lebaran sebagai upaya penghematan energi di tengah kondisi geopolitik yang berpotensi besar memengaruhi pasokan minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara sektor swasta juga diimbau mengikuti kebijakan serupa.

Namun, ia menekankan aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di sektor pelayanan publik.

“WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga, Sabtu (21/3/2026).

Menurutnya, skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan teknis dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar implementasinya berjalan efektif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement