sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Suap Bankeu Pemprov Jatim, KPK Panggil Pakde Karwo

News editor Muhammad Farhan
08/11/2022 19:02 WIB
KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) 2014-2019, Soekarwo terkait pengusutan kasus suap Bankeu Pemprov Jatim.
Usut Suap Bankeu Pemprov Jatim, KPK Panggil Pakde Karwo (FOTO: Dok MNC Media)
Usut Suap Bankeu Pemprov Jatim, KPK Panggil Pakde Karwo (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) 2014-2019, Soekarwo alias Pakde Karwo dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018). 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan Pakde Karwo dipanggil bersama dengan Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode (2013-2018), Ahmad Sukardi. Ia menuturkan keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, pada Selasa siang tadi. 

"Hari ini (8/11/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka Budi Setiawan dkk," jelas Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022). 

Untuk diketahui, KPK pernah memaparkan konstruksi perkara mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. 

BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa. 

Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".

"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," ucap Karyoto. 

"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur," ungkap Karyoto.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.

"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tutup Ali Fikri. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement