sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan

News editor Annastasya Rizqa
04/06/2024 19:27 WIB
RUU KIA ini memiliki beberapa poin yang mengacu, di antaranya soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri.
UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan (FOTO:MNC Media)
UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan (FOTO:MNC Media)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu dan ayah.

“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.

“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” tambah Abdul Wachid.

Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement