sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan

News editor Annastasya Rizqa
04/06/2024 19:27 WIB
RUU KIA ini memiliki beberapa poin yang mengacu, di antaranya soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri.
UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan (FOTO:MNC Media)
UU KIA Disahkan, Suami Dapat Cuti Lima Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan (FOTO:MNC Media)

3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement