IDXChannel - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA ini memiliki beberapa poin yang mengacu, di antaranya soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
“Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yg mendampingi istri yg mengalami keguguran, berhak mendapat cuti 2 hari,” ucap Diah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu dan ayah.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” tambah Abdul Wachid.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya.
3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
(SAN)