sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral 'Ngemis Online' Mandi Lumpur di Tiktok, Risma Bakal Kirim Surat ke Pemda

News editor Bachtiar Rojab
16/01/2023 17:57 WIB
Mensos Risma angkat bicara soal viral fenomena 'ngemis online' mandi lumpur di Tiktok.
Viral 'Ngemis Online' Mandi Lumpur di Tiktok, Risma Bakal Kirim Surat ke Pemda. (Foto: MNC Media).
Viral 'Ngemis Online' Mandi Lumpur di Tiktok, Risma Bakal Kirim Surat ke Pemda. (Foto: MNC Media).

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Senin (16/1/2023). 

Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement