“Oleh karena itu otoritas harus menciptakan (pengamanan) itu akan membahayakan pemilik QRIS itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
Pelaku penempelan stiker barcode QRIS palsu yang belum diketahui identitasnya itu juga menempelkan stiker yang sama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
“Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” ungkapnya.
Erwin menambahkan, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.