Maria mengatakan pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.
Dia mengatakan, setelah memiliki izin terbang (flight clearance) pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu antara lain : VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation dan technical landing.
Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic).
"Hal ini dinyatakan dalam FC yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," katanya
(FRI)