IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)buka suara terkait viralnya pesawat asing parkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) di Wilayah Indonesia seharusnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Maria menjelaskan, kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Luar Negeri dengan Pesawat Sipil Asing (Pesawat Non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance).
Persertujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (ijin diplomatic/Diplomatic Clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (ijin keamanan/Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/Flight Approval).
"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).