“Belum, kan kita tunggu dulu 1x24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi kalau memang kemudian terbukti ya kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle? Belum tentu, tunggu dulu," kata dia.
Prasetyo pun kembali mengatakan bahwa opsi pergantian ini tidak otomatis akan langsung dilakukan.
“Ya bisa jadikan seperti itu kan. Tidak kemudian langsung otomatis ketika salah satu pejabat karena ini wakil ya, kecuali menteri," kata dia.
"Nah, kalaupun menteri juga mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim. Mekanismenya ada. Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti. Nanti kita lihat ini,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)