sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan

News editor Heri Purnomo
20/02/2023 12:00 WIB
Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)

Dante mengungkapkan, tiga kriteria tersebut belum bisa mencukupi 12 kriteria tersebut. Sebab, harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut. 

Tiga kriteria tersebut yakni kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.

"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," katanya. 

Meskipun dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, kata dia, Kemenkes tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya, dari tiga kriteria tersebut akan menyusul. Hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement