sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan

News editor Heri Purnomo
20/02/2023 12:00 WIB
Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.

Dia mengatakan, dari hasil survei dan uji coba di 2.531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat tiga kriteria yang masih belum dipenuhi.

"Berdasarkan survei tersebut, kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan sembilan kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Jakarta, Senin  (20/2/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement