sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan

News editor Heri Purnomo
20/02/2023 12:00 WIB
Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)
Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan. (Ilustrasi. Foto: MNC Media)

"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak menyanggupi 12 kriteria, maka sembilan kriteria itu akan tetapkan sembilan kriteria," katanya.

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call)
5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 m antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan
9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30 cm dari kantai panjang min 2 m, bahan tidak berpori)
10. Kamar mandi dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar
12. Aksesibilitas outlet oksigen.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement