sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres: Penyediaan Kontrasepsi Remaja Perlu Konsultasi Keagamaan

News editor Binti Mufarida
07/08/2024 11:26 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespon aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Wapres: Penyediaan Kontrasepsi Remaja Perlu Konsultasi Keagamaan. (Foto: MNC Media)
Wapres: Penyediaan Kontrasepsi Remaja Perlu Konsultasi Keagamaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespon aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun, pada pasal yang menimbulkan polemik yakni ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Wapres meminta agar penyediaan alat kontrasepsi ini berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Sehingga, hal ini tidak hanya dilihat dari aspek kesehatannya namun juga keagamaannya.

“Sekarang ini dan timbul apa apa kontroversi ya, berbagai (kontroversi). Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di Museum Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Wapres pun menegaskan bahwa jika ada ketidaksamaan pendapat atau konflik pendapat maka akan terjadi kontraproduktif di masyarakat. “Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti kontraproduktif lah,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement