sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Negara Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai 3 Juli 2025

News editor Nur Khabibi
03/07/2025 08:00 WIB
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai 3 Juli 2025.
Warga Negara Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai 3 Juli 2025. (Foto Istimewa)
Warga Negara Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai 3 Juli 2025. (Foto Istimewa)

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yuldi menerangkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

"Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yuldi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement