Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter
Selanjutnya, kapal tongkang kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter, kapal Ferry kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.
"Untuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tutup laporan tersebut.
(SLF)