Sedangkan pelanggar hukum terbanyak yakni delapan orang melanggar Pasal 119 (1) yakni tidak memiliki dokumen perjalanan dari Visa yang sah dan masih berlaku.
Lalu, enam orang melanggar Pasal 122 huruf a yakni menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sementara enam orang melanggar Pasal 126 huruf c yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
(YNA)