Tahun ini, kata Widi, pemerintah menetapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Permenkes 15 tahun 2016 menjelaskan istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jamaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
“Kebijakan istithaah kesehatan ini merupakan ikhtiar pemerintah agar jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memenuhi kemampuan menjalani rangkaian ibadah haji dengan lancar dan juga merupakan bagian dari perlindungan jamaah,” katanya.
Saat ini, dia mengatakan, seluruh jamaah gelombang pertama telah berada di Kota Makkah Al-Mukkaramah. Pelepasan jamaah haji kloter BPN 07 dari kota Madinah ke Makkah setelah mengambil miqat di Bir Ali menandai berakhirnya pelaksanaan operasional layanan jamaah haji gelombang pertama di Madinah.
“Jamaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah. Secara bertahap, PPIH akan membawa jamaah tersebut ke makkah diantar petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) menuju Makkah,” terang dia.