sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali

Syariah editor Kurnia Nadya
12/04/2024 13:21 WIB
Memberi hadiah dalam ajaran Islam bersifat sunnah, namun ada adab yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim ketika memberikan hadiah kepada orang lain.
4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali. (Foto: MNC Media)
4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMemberi hadiah kepada orang lain dalam ajaran Islam diperbolehkan, sebab berguna untuk membangun komunikasi dan rasa persaudaraan. Namun ada adab yang mengikuti pemberian hadiah

Mengutip NU Online (12/4), hadiah adalah jenis pemberian kepada orang lain yang dianjurkan. Berdasarkan hadist Rasullulah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa: 

“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai,” (HR Al-Bukhari) 

Melansir Kajian Tahlili tentang Konsep Hadiah yang disusun oleh Fikri Hamdani dari UIN Alauddin Makassar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan pemberian hadiah karena berguna untuk menjalin keeratan antar muslim. 

Sebab Rasulullah SAW menerima dan memberi (membalas) hadiah kepada orang lain kecuali karena alasan-alasan tertentu. Maksudnya, hadiah diterima selama tidak melanggar syariat. Pemberian hadiah dengan maksud lain yang buruk, misalnya suap, perlu ditolak.  

Dalam hal memberi hadiah, Imam Al-Ghazali dalam Majmu’ah Rasail merumuskan petunjuk mengenai adab yang perlu diperhatikan ketika memberikan hadiah kepada orang lain, yakni: 

“Memandang utama kepada orang yang diberi hadiah; memperlihatkan rasa senang ketika menyerahkan hadiah; bersykur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah; dan mengikhlaskan hadiah tersebut walaupun banyak.” 

1. Memandang Utama kepada Penerima Hadiah 

Jika bermaksud memberikan hadiah kepada orang lain, maka pemberi harus memandang keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, untuk dijadikan landasan pemberian hadiah. 

Pemberian kepada orang lain karena rasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah, melainkan sedekah. Contoh menghargai atau menghormati misalnya, memberi hadiah sebagai penghargaan karena kebaikan jasa, kesalehan, menghormati sesepuh, dan sebagainya.

2. Menampakkan Rasa Senang 

Memberikan hadiah tidak bersifat wajib, hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu, akan janggal rasanya jika memberikan hadiah karena keterpaksaan, sehingga ketika memberi kita sulit menampakkan rasa senang. 

Maka dari itu, dalam memberikan hadiah kepada orang lain, seorang muslim harus menyadari bahwa pemberian itu bersifat suka rela sebagai ungkapan terima kasih, penghargaan, atau penghormatan.

3. Bersyukur Melihat Orang Menerima Hadiah 

Menampakkan rasa senang di depan orang lain bersifat sosial karena berkaitan dengan hubungan baik antar manusia, maka rasa syukur diperlukan di dalam hari karena termasuk wilayah hubungan baik dengan Allah SWT. 

Rasa syukur ini datang karena pemberi hadiah menyadari bahwa tidak setiap orang mendapat atau mampu memberikan hadiah kepada orang lain.

4. Mengikhlaskan 

Memberi hadiah dengan nilai yang pantas dianggap wajar karena hadiah bersifat penghargaan dan bukan karena berharap balasan apa pun. Bagi orang yang mampu, mudah saja untuk mengikhlaskan pemberian, namun lain soal dengan orang yang kurang mampu. 

Maka dari itu, dianjurkan bagi orang yang kurang mampu untuk menabung terlebih dahulu, atau tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan hadiah jika memang belum cukup mampu.

Sementara itu Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah (12/4), menganjurkan agar hadiah yang dipilih sebaiknya sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima, dan tidak malah menjauhkan si penerima dari Allah SWT. 

Itulah penjelasan singkat tentang adab memberi hadiah kepada orang lain dalam Islam menurut Imam Ghazali. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement