sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

75 Ribu Kantong Daging Dam Jamaah Haji RI Siap Disalurkan ke Daerah 3T

Syariah editor Widya Michella
21/09/2023 17:45 WIB
BPKH mendukung rencana pendistribusian daging hewan Dam jamaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi untuk dibawa kembali ke RI dan dimanfaatkan bagi umat.
75 Ribu Kantong Daging Dam Jamaah Haji RI Siap Disalurkan ke Daerah 3T. (Foto MNC Media)
75 Ribu Kantong Daging Dam Jamaah Haji RI Siap Disalurkan ke Daerah 3T. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung rencana pendistribusian daging hewan Dam jamaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi untuk dibawa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan bagi umat. 

Pendistribusian daging hewan Dam ke Indonesia ini merupakan kali pertamanya dimulai pada penyelenggaraan haji 2023.

Dukungan ini diberikan BPKH melalui penandatanganan MoU dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tengah pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) kemarin.

Keduanya akan menyiapkan langkah-langkah terbaik untuk menyalurkan daging hewan Dam jamaah dan petugas haji tahun 2023. Sekaligus mempersiapkan pengelolaan daging dam Haji Tamattu’ tahun 1445 H/2024 M agar dapat memberikan maslahat bagi umat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan nilai manfaat sosial lebih besar bagi masyarakat di Indonesia.

"Tidak sekadar manfaatnya untuk individu, personal, spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting. BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Sebagaimana diketahui jamaah haji Indonesia dan juga para petugas haji yang melaksanakan ibadah haji pada 9 Dzulhijjah mayoritas merupakan haji Tamattu’, yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian ibadah haji. 

Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. 

Tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jamaah haji Indonesia.

Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia. 

Sementara itu, Sekretaris Badan BPKH sekaligus Deputi Bidang kemaslahatan BPKH, Juni Supriyanto menambahkan program distribusi daging hewan Dam ini sebelumnya diinisasi oleh BPKH pada tahun 2018. 

Berkat kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI serta BAZNAS, program pengiriman daging hewan Dam ke Indonesia dapat terwujud. 

“Terkait pendistribusian, BPKH telah memiliki pengalaman sejak tahun 2020 terutama dengan adanya program Kemaslahatan yakni Sedekah Qurban,”tutur Juni Supriyanto.

Sebagai informasi, pengelolaan daging hewan Dam ini juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Mengelola dan menyalurkan daging Dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah dengan mempertimbangkan kemasalahatan yang lebih besar hukumnya mubah (diperbolehkan) sesuai Fatwa MUI No 42 tahun 2022 tentang penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di luar Tanah haram dan Fatwa MUI No 52 Tahun 2014 tentang pembayaran Dam atas haji tamattu dan qiran secara kolektif.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement