Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengimbau jamaah haji Indonesia untuk dapat melakukan pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan sesuai melalui situs resmi pemerintah Arab Saudi.
Mereka diminta untuk tidak melakukan transaksi dengan calo, penjaja atau pedagang terutama membeli kupon dari situs yang mencurigakan.
“Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Fauzin.
Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
(DES/ Alya mardiyatul)