sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

98 Persen Calon Jamaah Indonesia Masuk Kategori Haji Tamattu, Ini Penjelasannya

Syariah editor Desi Angriani
10/03/2023 07:30 WIB
Mayoritas calon jamaah haji Indonesia masuk kategori haji tamattu karena banyak masyarakat yang lebih dulu menunaikan ibadah umrah dibandingkan haji.
98 Persen Calon Jamaah Indonesia Masuk Kategori Haji Tamattu, Ini Penjelasannya (Foto: MNC Media)
98 Persen Calon Jamaah Indonesia Masuk Kategori Haji Tamattu, Ini Penjelasannya (Foto: MNC Media)

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengimbau jamaah haji Indonesia untuk dapat melakukan pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan sesuai melalui situs resmi pemerintah Arab Saudi. 

Mereka diminta untuk tidak melakukan transaksi dengan calo, penjaja atau pedagang terutama membeli kupon dari situs yang mencurigakan. 

“Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Fauzin.

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

(DES/ Alya mardiyatul)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement