Dia menerangkan, komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang mengkaji persoalan ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah.
“Dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021.
Di dalam nota diplomatik menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya (9/10/2021).
Retno mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksaannya.
Retno mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.