IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada aspirasi terkait PPN dan berdasarkan PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dimana sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN.
"Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tegas dalam PMK No. 92/PMK.03/2020," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).
Namun, sambung dia, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
"Yang menjadi usulan juga adalah ada sejumlah dana yang disetorkan untuk BPKH dan biasanya biasanya dikaitkan dengan kuota umrah, dan karena dua tahun ini tidak ada kegiatan haji dan umroh, maka perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut," jelas Airlangga.
Dia mengatakan, pihaknya meminta, dari nominal yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional. Tentunya pemerintah menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.