Dalam mendorong peningkatan ekonomi syariah, Pemerintah telah menyiapkan strategi penguatan ekonomi syariah 2025–2029 yang mencakup penguatan industri halal, terutama makanan-minuman, fesyen muslim, farmasi, kosmetik, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Kemudian, pemberdayaan UMKM halal melalui percepatan sertifikasi halal dan ekosistem yang lebih efisien.
Lalu, peningkatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah internasional, pendalaman keuangan syariah meliputi perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah, serta penguatan dana sosial syariah (ZISWAF) sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan sosial.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan empat Kawasan Industri Halal (KIH) yang dirancang sebagai pusat produksi halal standar global, yang terletak di Modern Halal Valley (Banten), Halal Industrial Park Sidoarjo, Bintan Inti Halal Hub, dan Jababeka Halal Cluster.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif juga terus memperkuat inklusi dan literasi keuangan syariah. Berbagai strategi dilakukan mulai dari perluasan edukasi, layanan digital, hingga penggunaan uang elektronik. Upaya tersebut juga diperkuat dengan infrastruktur digital agar layanan keuangan makin merata di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, percepatan Program Sertifikasi Halal Nasional juga menjadi upaya dalam Penguatan UMKM halal. Hingga Oktober 2025, BPJPH telah berhasil menerbitkan 3 juta sertifikat halal. Langkah tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan kepastian dan keamanan produk halal di seluruh Indonesia.