Menurutnya, KUA juga harus menjadi fasilitator bagi masyarakat yang ingin mendapat bimbingan dan konsultasi tentang persoalan keluarga. Para penghulu dan penyuluh agama harus dapat memberi solusi yang tepat dan efektif untuk membantu menyelesaikan masalah keluarga.
"KUA harus menjadi tempat yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi tentang masalah keluarga," ujar Kamaruddin.
Terakhir, dia berharap, peran aktif KUA dalam pembinaan keluarga dapat menekan angka perceraian, dan keluarga-keluarga di Indonesia menjadi lebih bahagia dan sejahtera.
(Dhera Arizona)