IDXChannel - Apa itu hibah dalam Islam? Hibah mempunyai hukum sunnah dalam Islam. Pemberian harta atau properti secara sukarela dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan. Terdapat dua jenis hibah, yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
Pertama ada hibah barang yang pemberiannya berupa barang atau harta yang memiliki nilai manfaat secara sukarela, seperti mobil dan perhiasan emas. Sementara, hibah manfaat pemberiannya berupa barang yang masih menjadi hak pemberi. Akan tetapi, penerima barang masih bisa memanfaatkannya karena memiliki hak pakai atau guna.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/5/2024), IDX Channel telah merangkum apa itu hibah dalam Islam, sebagai berikut.
Apa Itu Hibah dalam Islam?
Hibah merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab hiba. Secara umum, hibah adalah bentuk pemberian tanpa pamrih yang secara sadar dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain. Suatu benda dikategorikan sebagai hibah apabila memiliki bentuk fisik, seperti harta, properti, dan tempat ibadah.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, barang bergerak atau tidak bergerak yang telah dihibahkan tidak bisa diambil kembali. Seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah berbeda dengan warisan di mana pemberiannya bisa dilakukan dengan \ bebas, tanpa harus terikat pernikahan atau memiliki hubungan darah.
Syarat-Syarat Hibah
1. Adanya Keikhlasan Niat
Pemberi hibah harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam memberikan harta atau properti kepada penerima hibah. Niat tersebut harus murni untuk mendapatkan ridha Allah Swt. dan membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran balik. Keikhlasan niat merupakan elemen penting yang mengikatkan nilai spiritual dalam pelaksanaan akad hibah.
2. Adanya Kepemilikan Hak yang Sah
Pemberi hibah harus memiliki hak kepemilikan yang tidak diragukan lagi atas harta yang akan diberikan. Harta tersebut tidak boleh berasal dari hasil penipuan, pencurian, atau aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Kepemilikan hak yang sah menjadi dasar legalitas harta yang dihibahkan.
3. Adanya Penyerahan Hibah kepada Penerima
Penyerahan hibah adalah tindakan konkret yang menegaskan peralihan hak kepemilikan dan menjadi bukti bahwa hibah telah dilakukan dengan sah. Penyerahan hibah harus dilakukan dengan jelas dan tegas kepada penerima sehingga kepemilikan harta tersebut beralih sepenuhnya kepada penerima.
4. Tidak Ada Ganti Rugi atau Pembayaran Balik
Dalam akad hibah, penerima tidak memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan atau mengembalikan harta yang telah diterima. Hibah harus dilakukan secara cuma-cuma oleh pihak pemberi hibah dan tanpa adanya harapan pembayaran balik dari penerima.
5. Adanya Kesepakatan dan Persetujuan Para Pihak
Agar akad hibah dapat dinyatakan sah baik secara agama maupun hukum, kesepakatan dan persetujuan yang jelas antara pemberi hibah dan penerima hibah harus terjadi. Artinya, para pihak yang terlibat harus sepakat dengan syarat-syarat yang terkait dengan hibah, termasuk tentang jenis harta yang dihibahkan, nilai hibah, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan dan persetujuan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan.
Itulah informasi terkait apa itu hibah dalam Islam yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.