sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Kredit Tanah Syariah? Skema Pembiayaan, Prosedur, dan Syarat-Syarat Umumnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/08/2024 17:04 WIB
Kredit tanah syariah adalah produk pembiayaan yang disediakan bank syariah untuk nasabah membeli sebidang tanah kosong, dengan prinsip dan akad syariah.
Apa Itu Kredit Tanah Syariah? Skema Pembiayaan, Prosedur, dan Syarat-Syarat Umumnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Kredit Tanah Syariah? Skema Pembiayaan, Prosedur, dan Syarat-Syarat Umumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu kredit tanah syariah? Kredit tanah syariah adalah produk pembiayaan yang disediakan bank syariah untuk nasabah membeli sebidang tanah kosong, dengan prinsip dan akad syariah. 

Kredit tanah syariah atau Kredit Pemilikan Tanah (KPT) syariah cara kerjanya sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah, perbedaannya hanya terletak pada objek aset yang dibeli nasabah. 

Berbeda dengan kredit konvensional, KPT dan KPR syariah tidak menerapkan skema pinjaman yang menggunakan bunga. Namun menggunakan sistem bagi hasil dengan jumlah yang disepakati sejak awal akad. 

Melansir OCBC NISP (24/8), KPT syariah biasanya menggunakan akad modal bersama atau akad musyarakah mutanaqisah, di mana pembiayaan dilakukan dengan skema kerja sama modal untuk membeli properti.

Bank syariah akan membeli bidang tanah yang diinginkan nasabah, lalu nasabah akan ‘membeli’ tanah tersebut dari bank secara bertahap melalui angsuran. Jumlah angsuran dibagi dalam dua komponen, yakni harga pokok tanah dan bagi hasil bank atas imbalan pembiayaan. 

Besaran cicilan ini bersifat tetap selama tenor cicilan berlangsung dan disepakati pada awal akad pembiayaan dilaksanakan. Inilah salah satu keuntungan KPT syariah, nasabah dapat mengetahui nilai tetap angsurannya secara transparan. 

Apa Itu Kredit Tanah Syariah? Prosedur dan Syarat-Syarat Umum

Bagaimana prosedur pengajuan kredit tanah syariah? Proses pembiayaan pembelian tanah dimulai dengan pemilihan bank syariah yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial nasabah. 

Berikut ini adalah prosedur pengajuan kredit tanah syariah yang harus ditempuh nasabah: 

  • Pengajuan aplikasi pembiayaan untuk permohonan kredit tanah syariah 
  • Bank akan melakukan survei terhadap tanah yang akan dibeli sekaligus menganalisa kemampuan keuangan nasabah
  • Jika pengajuan disetujui, bank syariah akan memberikan surat persetujuan pembiayaan berisi rincian akad pembiayaan yang mendetail
  • Akad pembiayaan berlangsung dengan pelaksaan prosesi ijab kabul untuk menandakan kesepakatan atas skema pembiayaan
  • Pencairan dana dari bank syariah untuk pembelian tanah tersebut

Adapun beberapa syarat umum yang harus dipenuhi nasabah antara lain: 

  • WNI
  • Berusia minimal 21 tahun 
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (dibuktikan dengan slip gaji atau rekening koran)
  • KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Riwayat kredit yang baik 
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu kredit tanah syariah. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement