IDXChannel – Apa yang dimaksud dengan dam atau denda? Dam dalam bahasa indonesia artinya darah dan dalam syariat artinya mengalirkan darah hewan.
Apa yang Dimaksud dengan Dam atau Denda
Selain itu, dam juga dapat diartikan sebagai hukuman atau denda karena mengabaikan perintah selama haji. Namun, pembayaran dam tidak selalu melibatkan penyembelihan hewan. Anda juga bisa membayar fidyah, secepat atau secepat yang Anda bisa.
Pengertian Dam
Dam secara harafiah berarti menumpahkan darah dengan menyembelih hewan kurban pada saat haji. Dari segi pengertiannya, denda haji adalah denda yang harus dibayarkan kepada jamaah yang melanggar larangan haji atau melalaikan kewajiban haji.
Pendistribusian Dam
Penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Suci, di Mekkah. Soal pendistribusiannya, menurut ideologi mazhab Hanafi daging Dam bisa didistribusikan ke luar Tanah Suci. Namun penyaluran kepada masyarakat miskin dan membutuhkan di Tanah Suci tetap lebih penting, kecuali masyarakat miskin di luar Tanah Suci tidak lagi membutuhkannya.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melalui jasa bank telah mendistribusikan daging kaleng dan beku ke sejumlah negara Muslim yang dianggap sebagai bagian dari dunia ketiga. (SNP)