1. Pemberian Orang Tua kepada Anak
Dalam Islam, orang tua diperbolehkan untuk menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya jika ada alasan yang dibenarkan, misalnya untuk kepentingan yang lebih besar. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW:
“Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian, lalu dia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2. Jika Ada Kesepakatan Awal
Jika pemberian diberikan dengan syarat tertentu, misalnya sebagai pinjaman atau hak pakai sementara, maka pemilik sah tetap memiliki hak untuk meminta kembali barang tersebut.
3. Jika Penerima Pemberian Berkhianat
Jika barang yang diberikan digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam atau penerima melanggar kesepakatan, pemberi bisa meminta kembali barang tersebut.
Secara umum, Islam melarang seseorang untuk meminta kembali barang yang telah diberikan, karena hal ini mencerminkan ketidakikhlasan dan tidak mencerminkan sifat dermawan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pemberian orang tua kepada anak atau adanya kesepakatan sebelumnya, meminta kembali pemberian bisa dibenarkan. Oleh karena itu, sebelum memberikan sesuatu, pastikan niatnya tulus dan ikhlas agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.