IDXChannel – Apakah boleh menarik kembali barang yang sudah diberi? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Memberi adalah salah satu bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana jika seseorang ingin meminta kembali barang yang telah diberikan? Apakah hal ini diperbolehkan menurut ajaran Islam? Agar tidak bingung, berikut ini IDXChannel akan membahas hukum menarik kembali barang yang sudah diberi dalam Islam.
Hukum Menarik Kembali Barang yang Sudah Diberikan dalam Islam
Dalam Islam, seseorang yang telah memberikan sesuatu kepada orang lain seharusnya tidak meminta kembali pemberian tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.
Artinya: Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta kembali barang yang telah diberikan adalah perbuatan tercela dan tidak sesuai dengan akhlak Islam.
Pengecualian dalam Hukum Islam
Meskipun Islam melarang meminta kembali pemberian, ada beberapa kondisi tertentu di mana pengembalian barang diperbolehkan, antara lain seperti berikut.