sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Saham itu Sesuai Prinsip Syariah? Cek Indeks, Ketentuan Transaksi dan Emitennya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/05/2023 18:20 WIB
Transaksi saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Apakah Saham itu Sesuai Prinsip Syariah? Cek Indeks, Ketentuan Transaksi dan Emitennya. (Foto: MNC Media)
Apakah Saham itu Sesuai Prinsip Syariah? Cek Indeks, Ketentuan Transaksi dan Emitennya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah saham sesuai dengan prinsip syariah? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat yang hendak memulai investasi pasar modal, namun masih ragu apakah hukum Islam membolehkannya. 

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yakni hukum investasi atau transaksi saham, dan saham itu sendiri. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam perdagangan saham. 

Yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan transaksi saham yang sesuai dengan hukum-hukum syariah. Inti dari faktwa tersebut di antaranya adalah berikut: 

  • Memiliki atau membeli kepemilikan dari perusahaan diperbolehkan
  • Saham yang dapat diperjualbelikan hanyalah saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah
  • Transaksi saham diperbolehkan dan sah selama semua pihak yang terlibat saling membantu untuk kelancaran transaksi
  • Transaksi saham diperbolehkan selama tidak ada unsur riba di dalamnya
  • Jika terdapat sesuatu dalam media/platform transaksi menjadikannya haram, maka haram pula hukumnya
  • Saat bertransaksi saham tidak boleh mengambil hak orang lain
  • Sekuritas atau bursa efek diperbolehkan mengenakan biaya perdagangan saham sesuai prinsip syariah

Mengacu pada salah satu poin di atas, disebutkan bahwa untuk menjamin kehalalan investasi saham, maka Anda disarankan hanya berinvestasi pada saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Seperti apa saham dengan prinsip syariah? Dilansir dari IDX (24/5), berikut ini adalah kriteria emiten dengan saham syariah.

Apakah Saham Itu Sesuai Prinsip Syariah?

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: 

  • Perjudian atau permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah (perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang dan jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu)
  • Jasa keuangan ribawi (bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga)
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghahar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya, barang dan jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) 

Emiten juga harus memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: 

  • Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha 

Untuk mempermudah transaksi saham secara syariah, Bursa Efek Indonesia merilis indeks-indeks saham yang memenuhi prinsip syariah, yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII), JII70, IDX-MES BUMN 17 (BUMN berprinsip syariah). 

Demikianlah ulasan singkat tentang apakah saham itu sesuai prinsip syariah. Investasi saham dan saham hukumnya halal selama memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh DNS MUI. (NKK)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement