IDXChannel - Dirjen PHU Kementerian Perdagangan, Hilman Latief mengatakan sejumlah kelonggaran pemerintah Arab Saudi terhadap umrah menjadi salah satu alternatif bagi calon jamaah umrah Indonesia yang ingin berangkat ke tanah suci tanpa melalui travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Ada masalah-masalah yang muncul di masyarakat yang dulunya menyerahkan biaya umrah belum bisa berangkat dari tahun 2020 dijanjikan berangkat tapi tidak berangkat. Kemudahan yang ada juga mungkin menjadi alternatif di satu sisi untuk umrah,"tutur Hilman Latief saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Hilman menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dimana pada UU tersebut memperbolehkan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
"Kebijakan itu sudah lama diterapkan dan menurut undang-undang ada 2 yakni umrah itu bisa dilakukan oleh individu dan juga oleh perusahaan PPIU,"tuturnya.
"Jadi kalau berangkat ke Saudi untuk sebuah acara dan seterusnya. Tapi cari visa umrah juga itu kan tidak bisa dilarang,"ujar dia.