Selain itu, pihaknya juga telah menghapus syarat makhram. Kini semua orang dapat melakukan umrah sendiri tanpa makhramnya masing-masing.
"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada makhram di dalam perjalanan umrah dan ini adalah bagian dari proses yang kami lakukan untuk menyambut seluruh jamaah umrah dari indonesia,"ujar Tawfiq.
Kemudian, Pemerintah Arab Saudi lanjutnya juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa umrah tersebut juga dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.
"Siapa saja yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di arab saudi selain Makkah dan madinah,"tuturnya.
Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jamaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.
(SLF)